anda tahu prita mulyasari, bila tak tahu bangunlah dari batu persembunyianmu.
prita terdakwa kasus pencemaran nama baik atas RS omni Internasional di nilai oleh ahli technologi informasi tidak menyebarkan email. dan akhirnya dia di bebaskan setelah dia menjalani hukuman yang tak jelas menurut saya dan melewati rangkaian2 sidang yang sangat rumit.
kasusya ini terbilang aneh dan baru kali ini saya menemukan orang yang di hukum karena protes terhadap pelayanan RS omni Internasional setelah dia menerima pelayanan yang kurang baik dari rumah sakit tersebut dan itu lewat internet atau media massa.
pihak RS omni menilai itu suatu tindakan yang mencemarkan nama baik, bukanya dapat sambutan malah dapat hukuman. itulah mugkin kata yang tepat untuk prita.
menurutmu siapa sebenarnya yang bersalah . saya masih merasa tidak puas dengan hukum di negara ini, seharusnya bila prita di ponis bebas ada hukuman tentunya untuk RS omni yang menggugat dia, tapi mana tidak ada sama sekali.