Jawab
Biaya alat KB tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan, yang dijamin hanya pelayanan kesehatannya saja, seperti pemasangan alat KB atau konsultasi.
Sedangkan untuk sunat, bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan jika dilakukan atas indikasi medis yang jelas yang ditetapkan oleh dokter, sebagai bentuk penanganan atas penyakit atau kondisi tertentu yang dialami peserta BPJS Kesehatan. Jika dilakukan atas permintaan sendiri, maka biayanya tidak dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Hormat kami,
Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat
Program Tanya BPJS Kesehatan akan tayang setiap Rabu dan Jumat. Bagi Anda yang ingin bertanya mengenai BPJS Kesehatan, silakan kirim email pertanyaan Anda ke redaksi
health.liputan6@gmail.com. Terima Kasih.
SUMBER
http://health.liputan6.com/read/2445372/tanya-bpjs-kesehatan-apa-kb-dan-sunat-ditanggung-bpjs