Author Topic: Kezaliman Di Dunia Pendidikan Kembali Terjadi  (Read 1512 times)

jatenpos

  • Jr. Member
  • **
  • Posts: 50
  • Nilai Diskusi: +2/-0
  • PORTAL MEDIA ONLINE
    • View Profile
    • Email
Kezaliman Di Dunia Pendidikan Kembali Terjadi
« on: January 17, 2014, 12:46:33 pm »
Jatenpos.com, Masih jelas terngiang dibenak publik masalah-masalah pendidikan dinegara kita yang sempat menguras perhatian banyak masyarakat Indonesia terkait sertifikasi. Pada musim awal tahun ini, ternyata muncul lagi ketidakadilan yang kali ini menimpa para pengajar.

Ketidakadilan kini dirasakan oleh sejumlah guru di Kabupaten. Tunjangan Profesi atau tunjangan sertifikasi mereka mendapat potongan. Potongan tersebut berkisar Rp 3 juta - Rp 6 Juta.

Agus Hariyanto selaku Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karanganyar menuturkan bahwa untuk guru yang sudah mendapat tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi, maka yang dibayarkan adalah profesinya. Bagi guru tidak mengajar selama lebih dari tiga hari, tidak akan mendapatkan tunjangan sertifikasi.

"Ketentuan itu ada di dalam peraturan petunjuk teknis tentang tunjangan profesi," ungkapnya. Namun hal ini ternyata dirasa tidak adil bagi seorang guru yang melakukan ijin untuk melaksanakan ibadah haji.

Seperti yang diungkapkan oleh salah seorang guru yang tidak disebutkan namanya, Kamis (16/01), “Guru yang mendapat jatah tunjangan sertifikasi dan kebetulan naik haji, tunjangannya dipotong. Pemotongan ini dialami semua guru di berbagai kecamatan,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa kejadian ini juga terjadi di tahun-tahun sebelumnya.

“Alasan pemotongan karena guru yang bersangkutan cuti besar lebih dari 30 hari. Sebenarnya alasan itu tidak logis dan tidak adil. Bagaimana kalau guru yang belum sertifikasi dan kebetulan naik haji, terus tunjangan apa yang dipotong,” imbuhnya.

Menurut pemahaman yang ia terima, PNS yang mengajukan cuti besar yang dipotong adalah tunjangan jabatannya. Sedangkan untuk guru, yang dipotong adalah tunjangan fungsionalnya. Berdasar aturan untuk guru golongan III tunjangan fungsionalnya Rp 289 ribu dan golongan IV Rp 389 ribu.

Harapan dari para guru tersebut yakni Bupati Juliyatmono segera turun tangan agar kasus ini tidak terulang. Pasalnya jumlah guru di Karanganyar yang naik haji setiap tahun diperkirakan di atas 100 orang. (Fitriah)

Sumber: www.jatenpos.com/2014/01/kezaliman-di-dunia-pendidikan-kembali.html
jatenpos.com