Pengelola situs porno kini perlu berpikir ulang beroperasi di Cina. Karena Pemerintah Cina menjatuhkan hukuman penjara selama 13 tahun terhadap operator situs porno dan mendenda 15 ribu dolar AS atau sekitar Rp 150 Juta.
Pengadilan di Provinsi Guangdong, Cina Selatan, menyatakan Huang Yizhong bersalah dengan dakwaan menyalin dan menyebarluaskan konten pornografi. Diduga, Huang berhasil mengumpulkan lebih dari 4.300 anggota dan uang pendaftaran anggota sebanyak 500 ribu dolar AS atau sekitar Rp 5 milar. Dalam dakwaan juga disebutkan, Huang mengunduh lebih dari 1.000 film porno dan mengirim 3.600 film yang telah diedit melalui situs.
Hukuman ini berkaitan dengan kampanye Cina menindak situs berisi pornografi dan seks. Tahun lalu menurut angka resmi sebanyak 5.394 orang ditangkap dan 9.000 situs porno ditutup. Cina hingga saat ini masih mempertahankan sensor ketat internet, membatasi apa yang dianggap tidak sehat, termasuk konten pornografi dan kekerasan.
liputan6.com