Author Topic: MENGENAI PEMAKAIAN SERAGAM SECURITY  (Read 1307 times)

sylesion77

  • Newbie
  • *
  • Posts: 4
  • Nilai Diskusi: +0/-0
    • View Profile
MENGENAI PEMAKAIAN SERAGAM SECURITY
« on: May 22, 2017, 02:48:41 pm »
Dahulu tidak sembarang orang dapat mengenakan setelan safari hitam. Pakaian tersebut seakan-akan memancarkan kewibawaan. Akan tetapi, saat ini terjadi pergeseran nilai atau bisa disebut juga “desakralisasi” dari pakaian tersebut.Dimanapun  sangat mudah diketemukan orang-orang yang berpakaian setelan safari warna hitam. Mereka bukan bagian dari aparat keamanan-institusi pemerintahan melainkan bagian dari petugas Satuan Pengamanan (Satpam). Nampaknya terdapat perubahan pada seragam dinas Satpam, dari putih biru dan setelan biru tua berganti menjadi setelan safari warna hitam.

Pedoman spesifikasi teknis seragam dan atribut satpam, yang meliputi :

1. Seragam satpam PDH digunakan bagi anggota satpam untuk melaksanakan tugas sehari - hari dilingkungan kerjanya, pada area tertutup serta yang banyak berhubungan dengan pelanggan, masyarakat umum dan sejenisnya;
2. Seragam satpam PDL digunakan bagi anggota Satpam untuk melaksanakan tugas pada area yang banyak berhubungan dengan kegiatan dilapangan dan sejenisnya;
3. Seragam satpam PSH digunakan bagi Supervisor keatas untuk melaksanakan tugas harian di area kerjanya;
4. Seragam PSL digunakan bagi Supervisor keatas untuk melaksanakan tugas dalam area resmi ( Seremonial ) dan pada pengamanan suatu kegiatan yang memerlukannya;
5. Seragam satpam PSH dan PSL dapat juga digunakan secara khusus dengan ketentuan khusus bagi para anggota satpam yang melaksanakan pengamanan terhadap VIP.

Penertiban ini agar sekaligus digunakan oleh Kasatwil untuk dapatkan data jumlah satuan pengamanan yang telah terlatih dan dapat diandalkan, dipertanggungjawabkan guna pelibatan dalam upaya Pre- Emtif dan Preventif, khususnya dilingkungan kerjanya masing - masing.

Satpam yang bertugas umumnya berseragam, namun ada juga yang menggunakan pakaian preman atau dikenal dengan istilah 'pengamanan tertutup' karena tidak dikenali identitasnya sebagai satpam yang bertugasPara personil satpam bertugas melindungi harta benda melalui keberadaan dirinya dengan tingkat visibilitas yang tinggi untuk mencegah aksi kejahatan dan aktifitas lainnya yang tidak wajar, misalnya kebakaran, maupun gangguan keamanan lainnya di lingkungan kerjanya, baik mengamati secara langsung, dengan cara berpatroli, mengecek sistem alarm dan CCTV (Closed-circuit television) dan lain-lain untuk kemudian mengambil tindakan dan melaporkan setiap kejadian kepada pimpinan.

Untuk dapat menjalankan tugasnya dengan baik, seorang petugas Satpam yang profesional wajib memahami Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Satuan Pengamanan, disingkat dengan TUPOKSIRAN - SATPAM. Dimana pada akhirnya seorang personil satpam mampu menjalankan tugasnya dengan baik serta mampu membantu penegakan peraturan yang berlaku.

Sesuai definisinya Tugas Pokok satpam adalah menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan atau tempat kerjanya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis lainnya. Fungsi satpam adalah melindungi dan mengayomi lingkungan atau tempat kerjanya dari setiap gangguan keamanan, serta menegakkan peraturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kerjanya.

Dan dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas, satpam berperan sebagai unsur pembantu Polri, pimpinan organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah dalam hal pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan peraturan perundang-undangan serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan (security mindedness dan security awareness) di lingkungan atau tempat kerjanya.

Referensi:
http://www.pusatkonveksiseragam.com/harga-seragam-security