Sumbawa: Kasus yang menimpa Sumiati, tenaga kerja wanita (TKW) yang disiksa majikannya di Arab Saudi, menunjukkan carut marut proses penyaluran TKI ke luar negeri. Salah satunya adalah masalah usia tenaga kerja. Umur Sumiati yang selama ini diketahui 23 tahun ternyata palsu.
Ijazah SD hingga SMA Sumiati kini telah disita pihak Kepolisian Resor Dompu. Dalam ijazah tertera Sumiati lahir pada 12 Agustus 1992. Itu artinya usia Sumiati kini baru 18 tahun. Jauh dari persyaratan usia minimum calon TKI yang ditetapkan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dompu, yaitu 21 tahun.
Pihak PJTKI yang memberangkatkan Sumiati mengaku tidak tahu jika umurnya baru 18 tahun. Berkas lengkap yang dimaksud Kepala PT Rajana Falam Putri cabang Dompu ini patut dipertanyakan. Karena menurut Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dompu berkas pengiriman TKI baru dapat dikatakan lengkap jika mengikutsertakan KTP atau ijazah SD yang merupakan sumber utama untuk memeriksa usia calon tenaga kerja.
Sementara itu, keluarga Sumiati kini tengah sibuk mengurus kelengkapan surat-surat untuk berangkat ke Arab Saudi menemui Sumiati. Abdus Salam, ayah Sumiati, kemarin membuat akte kelahiran sebagai persyaratan pembuatan paspor.
Menurut rencana ia juga akan menemui dan meminta bantuan Gubernur Nusa Tenggara Barat. Itu karena hingga kemarin keluarga mengaku belum ada satupun perwakilan dari Kementerian Luar Negeri datang menjemput mereka.
liputan 6