Seorang agen intelijen Amerika, CIA (Central Intelligence Agency), Bob Marshall segera dideportasi dari Indonesia. Marshall ditangkap atas permintaan pemerintah Amerika Serikat.
"Itu masih di proses oleh Set NCB (Sekretariat National Central Bureau Interpol Indonesia) karena ini kan berhubungan dengan warga negara asing," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ito Sumardi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 15 Januari 2010.
Marshall yang merupakan warga negara AS ini ditangkap 15 Januari 2008 oleh pihak imigrasi Bogor saat hendak membuat paspor. Bob dijerat dua pasal sekaligus, yaitu melanggar UU No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yakni, pasal 48 yang menyebutkan tersangka ketika masuk Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi.
Marshall juga dinilai melanggar Pasal 53 UU No 9 yang menyatakan bahwa tersangka tidak dapat menunjukan atau tidak memiliki paspor dan izin tinggal yang sah di Indonesia.
"Atas pelanggaran itu tersangka dapat diancam hukuman enam tahun penjara dan dideportasi setelah tersangka menjalani proses hukum di Indonesia." kata dia. "(Marshall juga) memiliki 40 paspor," lanjut Jenderal Ito.
Tersangka semula diduga sebagai pelaku pemalsuan paspor. Namun hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polri menyimpulkan Marshall adalah anggota CIA sekaligus buron CIA yang diburu sejak tahun 1974.
Marshall diketahui merupakan tersangka dalam kasus penjulan senjata api ilegal di AS dan London, Inggris. Hingga saat ini belum diketahui motif Marsall masuk ke Indonesia.
Marshall masuk ke Indonesia sekitar Desember 2007. Dia masuk melalui Batam dari Johor Malaysia dengan menggunakan perahu bersama tujuh imigran gelap lainnya pada malam hari, ketika petugas patroli perairan Indonesia lengah.
sumber :vivanews.com