Memotong hewan kurban dan aqiqah merupakan dua hal yang berbeda. Meski begitu, rupanya banyak yang mempertanyakan bagaimana hukum kurban sebelum akikah
Hukum kurban sebelum akikah
Seseorang yang belum aqiqah boleh berkurban dengan beberapa alasan. Bersumber pada Buku 33 Tanya Jawab Seputar Qurban karya Ustazd Abdul Somad.
Pertama yakni hukum aqiqah dan kurban sama-sama Sunnat Mu’akad, yang berarti ibadah sunnah yang dianjurkan pelaksanaannya.
Kedua, aqiqah merupakan kewajiban orang tua kepada anaknya, bukan kewajiban seseorang bagi dirinya sendiri.
كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّيكُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تَذْ بَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, aqiqahnya itu disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (kelahirannya), rambutnya dicukur dan diberi nama”. (HR. Ahmad dan empat kitab as-Sunan).
Menurut pendapat Mazhab Hanafi ibadah Kurban menasakh semua ritual penyembelihan hewan sebelum ibadah kurban, termasuk di dalamnya ibadah Aqiqah.
Berdasarkan pada ucapan Aisyah, “Ibadah kurban menasakh semua ibadah penyembelihan sebelumnya”
Berdasarkan pendapat ini maka tidak ada kewajiban bagi orang yang belum di-aqiqahkan agar ia mengaqiqahkan dirinya sendiri setelah ia dewasa.
Ustadz Abdul Somad mengatakan, tidak ada hubungannya antara aqiqah dengan berkurban.
“Aqiqah diri saya itu tanggung jawab ayah saya terlebih dahulu terhadap diri saya, bukan tanggung jawab saya. Kalau sekarang saya punya uang, apa yang saya lakukan, ya kurban,”.
Bila momen menjelang hari Raya Idul Adha, Lebih baik mendahulukan kurban.
Menurut Ustazd Abdul Somad, Bila setelahnya ingin melaksanakan aqiqah lagi bisa dilakukan usai hari raya Idul Adha.