Author Topic: Akankah Grace Natalie Bernasib Sama Seperti Ahok?  (Read 1304 times)

matamatapolitik

  • Jr. Member
  • **
  • Posts: 64
  • Nilai Diskusi: +0/-0
    • View Profile
Akankah Grace Natalie Bernasib Sama Seperti Ahok?
« on: December 07, 2018, 08:23:28 am »
Pada hari Sabtu 17 November, Grace Natalie menjelaskan makna sambutannya (link eksternal). Mengingatkan kita pada penjelasan Ahok's komentar pada Al Maida 51, rahmat, yang Kristen dan Melayu, Cina dan Belanda keturunan, mendapati dirinya membela komentarnya dan posisi partai politik yang Beliau memimpin. Kurang kasar daripada Ahok, namun, Grace dengan tenang menyatakan bahwa PSI adalah tidak berarti partai anti agama, tetapi bahwa posisinya adalah bahwa agama harus tidak menjadi terlibat dalam politik dan bahwa undang-undang Indonesia harus universal, tidak memihak, dan tidak harus didasarkan pada agama apapun apapun.

Kasih karunia juga diartikulasikan partainya harapan bahwa Indonesia akan kembali ke sebuah "benar" interpretasi Konstitusi 1945 negara itu – sesuai dengan apa yang perancang yang dimaksudkan. Grace dicatat bahwa Pembukaan Konstitusi yang menjunjung tinggi kepercayaan dalam Tuhan yang Mahakuasa (Ketuhanan Yang Maha Esa) tetapi bahwa Konstitusi itu sendiri mencakup tidak menyinggung agama tertentu dan menarik tidak ada perbedaan antara mayoritas (agama) dan (agama) minoritas. Sebaliknya, semua warga negara Indonesia, rahmat berpendapat, seharusnya bebas untuk melaksanakan hak mereka untuk kebebasan beragama dan berkeyakinan sesuai dengan keyakinan mereka sendiri.

Rahmat pada dasarnya berdebat untuk hak untuk kebebasan beragama dan kebebasan berekspresi yang dijamin oleh UUD 1945 Demokrat liberal Indonesia. Prinsip-prinsip ini memprioritaskan perlindungan terhadap penganut agama atas perlindungan gagasan agama dan kepekaan. Ini adalah pembangunan di lintas tujuan, namun, pemandangan Islam majoritarian hak asasi manusia, yang menggantikan konsep liberal kebebasan beragama dengan konsep illiberal "keselarasan agama".

Pada intinya, keselarasan agama, sebagai Mahkamah Konstitusi yang diartikulasikan dalam landmark 2010 keputusan untuk menegakkan undang-undang penodaan agama (link eksternal) (undang-undang No. 1/PNPS/1965), adalah gagasan bahwa ketertiban umum dipertahankan di Indonesia oleh mendahulukan religius kepekaan mayoritas atas hak asasi manusia di negara beragama. Konsep ini juga dapat ditemukan di dua peraturan instrumen lainnya-2006 bersama Peraturan Menteri pembangunan rumah ibadah dan 2008 keputusan bersama Menteri pada Ahmadiyah – keduanya mewajibkan pemerintah dan masyarakat untuk memastikan bahwa agama ekspresi tidak menghujat agama atau mengganggu perdamaian.

Grace's nasib tidak berarti disegel. Tapi keyakinan Ahok, dan etnis Cina wanita Meliana, yang dipenjara selama penghujatan setelah mengeluh tentang volume azan, menyarankan bahwa gagasan ini majoritarian Kerukunan umat beragama beresonansi dengan pengadilan.

Pengadilan tampaknya mengharapkan agama minoritas untuk berhati-jauh lebih besar ketika mengungkapkan keyakinan agama mereka atau ketika memberikan komentar publik pada agama mayoritas. Fakta bahwa tokoh masyarakat Muslim tertentu mungkin berbagi sentimen tampaknya tidak relevan.

Memang, dalam kasus Ahok's, tiga ulama dari MUI, Majelis Ulama Indonesia, memberikan bukti yang ahli di lapangan membela Ahok's interpretasi Al Maidah 51. Sementara bukti mereka gagal untuk menyelesaikan Ahok, fakta bahwa tak satu pun dari para saksi ahli tiga dituduh menghujat diri untuk berpihak pada Ahok's komentar bisa dibilang mengungkapkan absurditas Ahok's dakwaan dan keyakinan.

Sebaliknya, pengadilan menemukan bahwa Ahok, terutama sebagai pemegang jabatan publik, seharusnya tahu bahwa sambutannya tentang ayat Al Qur'an mungkin menyebabkan keresahan sosial. Sebagai lembaga peradilan independen (LeIP) catatan, namun, artikel 156a tidak melarang mengatakan sesuatu yang mengetahui bahwa hal itu mungkin menyebabkan pelanggaran-hanya melarang mengatakan sesuatu dengan maksud untuk sengaja menghina atau untuk menampilkan permusuhan terhadap agama diikuti di Indonesia.