Author Topic: undang undang properti  (Read 1928 times)

riskiaudrey

  • Newbie
  • *
  • Posts: 1
  • Nilai Diskusi: +0/-0
    • View Profile
    • Email
undang undang properti
« on: October 19, 2013, 10:08:58 am »
saat ini jika kita ingin memiliki rumah dengan cara membeli secara kredit di perumahan tertentu sering kali kita tidak dapat memastikan bahwa kualitas rumah yang akan kita tempati memang benar-benar menjamin keamanan dan kenyamanan nya. contoh nya :
pada saat kita datang ke suatu perumahan maka yang pertama kali di lihat biasanya model bangunan, harga dan bunga kpr nya
padahal ada aspek yang lebih penting dari itu yakni mengenai kualitas bangunan, yang sering kali hal ini dianggap sepele sehingga dengan mudahnya percaya saja kepada developer. saya sering melihat kualitas bangunan yang tidak sesuai spesifikasi standard bangunan yang baik dan aman. seperti misalnya dalam hal kontur Tanah, pondasi (bahan dan dimensi nya), kolom (bahan dan dimensi nya) sloof (bahan dan dimensinya), contoh : untuk kolom pada rumah tinggal misalnya, seharusnya menggunakan besi beton Baja diameter 8mm, jumlahnya 6 batang perkolom, tapi pada kenyataannya hanya berdiameter 8mmkurang (karena memang dipasaran banyak sekali bahan "banci"). jumlah nya cuma 4 saja per kolom. lalu kontur Tanah, tidak ada pengecekan apakah Tanah tersebut layak untuk di bangun atau tidak, buktinya banyak bangunan yang baru beberapa bulan saja di tempati sudah  ada lantai yang amblas atau tembok dinding yang retak.
seharusnya pemerintah berperan aktif dalam hal ini karena rumah merupakan tempat tinggal yang tentunya harus memenuhi aspek keamanan dan kenyamanan. sehingga perlu di buatkan standar mutu bangunan rumah. sehingga setiap developer harus mengacu aspek kualitas bangunan pada peraturan pemerintah tersebut.
artinya pemerintah harus mengeluarkan ketetapan atau sertifikat untuk developer yang sudah lulus uji kelayakan. sehingga dengan demikian setiap konsumen yang akan membeli rumah akan terjamin keamanan dan kenyamanan nya.
mungkin untuk developer besar kualitas bangunan nya bisa dipastikan bagus, tapi banyak sekali developer "gak jelas"  yang beredar di Indonesia ini yang membangun rumah asal dengan tujuan mendapatkan untung sebesar-besarnya.
bangunan dengan kualitas bagus bukan berarti memiliki  harga  yang mahal, karena jika kita hitung ternyata yang membuat mahal itu adalah interior nya, tapi kalau soal pondasi biaya yang dikeluarkan relatif murah tergantung dari luas bangunan. jadi jika kita ingin mendapatkan harga rumah yang murah tapi kualitas bangunannya bagus masih bisa terwujud yakin dengan menggunakan bahan interior yang murah misalnya pake keramik yang murah, dll.

Admin

  • Administrator
  • Full Member
  • *****
  • Posts: 187
  • Nilai Diskusi: +5/-0
    • View Profile
Re: undang undang properti
« Reply #1 on: October 30, 2013, 07:36:12 pm »
kalau undang2 seorang warga negara Indonesia hanya boleh memiliki max luas tanah 20 hektar, itu bagaimana ya?