Author Topic: Istihadhah  (Read 2083 times)

Forumdiskusi

  • Administrator
  • Hero Member
  • *****
  • Posts: 857
  • Nilai Diskusi: +3/-0
  • Nothing
    • View Profile
Istihadhah
« on: May 06, 2010, 01:29:32 pm »
Istihadhah
Istihadhah ialah darah yang keluar di luar waktu-waktu haidh dan nifas atau keluar secara bersambung setelah haidh atau nifas. Jika ia keluar seperti yang pertama (di luar waktu) maka hal itu sudah jelas. Namun, jika seperti yang kedua, yaitu keluar secara bersambung sesudah sempurnanya waktu haidh atau nifas, maka sebagai berikut:

Jika seorang perempuan biasa mengeluarkan darah haidh atau nifas dengan teratur, maka darah yang keluar melebihi dan kebiasaannya adalah darah istihadhah. Berdasar sabda Nabi kepada Ummu Habibah, “Berhentilah kamu (selama haidh itu masih menahanmu), kemudian mandilah dan shalatlah!” (Shahih: Irwa’uI Ohalil no: 202 dan Muslim I: 264 no:65/334).

Manakala ia bisa membedakan antara dua darah, darah haidh adalah darah hitam yang sudah dimaklumi dan selain dan itu adalah darah istihadhah. Berdasar sabda Nabi saw. kepada Fathimah binti Abi Hubaisy r.a., “Apabila darah haidh, maka ia berwarna hitam yang sudah dikenal (oleh kaum wanita), maka hendaklah kamu berhenti dan shalat; namun jika berwarna lain, maka hendaklah kamu berwudhu’, karena ia adalah darah yang berasal dari pembuluh darah.” (Shahih: Irwa’ul Ghalil no: 204, Nasa’i I: 18 dan ‘Aunul Ma’bud I: 470 no: 283).

Jika ia mengeluarkan darah istihadhah, namun ia tidak bisa membedakan antara darah haidh dengan darah istihadhah, maka hendaklah ia mengacu kepada kebiasaan kaum perempuan di negerinya. Ini didasarkan pada sabda Nabi saw. kepada Hamnah binti Jahsy, "Sesungguhnya itu hanyalah salah satu dari dorongan syaitan. Maka, hendaklah kamu menjalani masa haidh enam hari atau tujuh hari menurut ilmu Allah, kemudian mandilah hingga apabila engkau melihat bahwa engkau sudah suci dan bersih maka shalatlah selama dua puluh empat malam atau dua puluh tiga hari dan berpuasalah, karena sesungguhnya itu cukup bagimu. Dan begitulah hendaknya kamu berbuat pada setiap bulan, sebagaimana kaum wanita berhaidh dan sebagaimana mereka, bersuci sesuai dengan ketentuan waktu haidh dan waktu sucinya.”

Forumdiskusi

  • Administrator
  • Hero Member
  • *****
  • Posts: 857
  • Nilai Diskusi: +3/-0
  • Nothing
    • View Profile
Hukum Mustahadhah
« Reply #1 on: May 06, 2010, 01:32:30 pm »
Hukum Mustahadhah
Tidaklah aku haramkan atas wanita mustahadhah (yang tengah mengeluarkan darah istihadhah), sesuatu yang diharamkan kepada perempuan yang mengeluarkan darah haidh, hanya saja ia harus berwudhu’ untuk setiap kali akan shalat. Hal ini mengacu kepada sabda Nabi yang ditujukan kepada Fathimah binti Abi Hubaisy r.a., “Kemudian berwudhu’lah untuk setiap kali (akan) shalat!” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no:507, Aunul Ma’bud 1: 490 no: 195 dan Ibnu Majah I: 204 no: 42). Dan disunnahkan baginya mandi setiap kali akan shalat sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pembahasan mandi-mandi yang sunnah.