Perkosa 116 Perempuan, Pria Ini Ajukan Banding
Seorang pria China yang telah di vonis hukuman mati karena melakukan tindakan pemerkosaan terhadap 116 perempuan, mengajukan banding atas hukumannya tersebut.
Dai Qincheng divonis hukuman pada Desember lalu. Dirinya dianggap bersalah melakukan pemerkosaan terhadap perempuan dengan rentan waktu antara 1993 hingga 2009 di Provinsi Anhui. Demikian diberitakan China Daily, Selasa (19/4/2011).
Atas vonisnya ini Dai mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Anhui, namaun belum jelas apakah bandingnya dapat didengar oleh pengadilannya.
Merasa dirinya tidak bersalah dan patut mendapat pengampuan Dai pun mengajukan banding tersebut.
Dai diketahui memangsa istri para pekerja migran yang pergi ke kota besar untuk bekerja. Korbannya pun termasuk perempuan yang masih hamil selama enam bulan.
okezone.com