Forum diskusi
Depan => Forum Diskusi => Topic started by: Forumdiskusi on February 12, 2010, 01:44:51 pm
-
(http://mfirmanshah.files.wordpress.com/2008/08/anti-korupsi.jpg)
Dengan pengawalan ketat sejumlah polisi, Djatmiko Royo alias Kokok Raya yang merupakan mantan Wali Kota Madiun periode 2004-2009 akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri setempat. Selasa (9/2), Kokok Raya diajukan ke meja hijau sebagai terdakwa dalam kasus korupsi anggaran daerah (APBD) Kota Madiun, Jawa Timur.
Jaksa penuntut umum yang diketuai Drajat Soepandue mendakwa Djatmiko Royo melakukan tindak pidana korupsi APBD Kota Madiun sebesar Rp 8,3 miliar. Tepatnya, pos anggaran Dewan dari 2002 hingga 2004. Korupsi dilakukan ketika tersangka masih menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Madiun periode 1999-2004.
Dugaan korupsi itu terletak pada rekayasa dan penggelembungan penetapan sejumlah tunjangan anggota DPRD sebesar Rp 8,3 miliar yang dinikmati 25 pimpinan dan anggota Dewan periode 1999-2004. Suyanto, salah satu anggota jaksa penuntut umum mengatakan, tersangka secara sah telah melanggar pasal 2 subsider pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam dakwaan ini terdapat 41 pos anggaran DPRD yang disalahgunakan. Di antaranya, dana perjalanan dinas yang sesuai keputusan DPRD kemudian digelembungkan dan duplikasi pertanggungjawaban. ini semua dianggap ada dugaan kegiatan untuk dana-dana fiktif.
Mendengar dakwaan jaksa, terdakwa dan tim kuasanya menyatakan keberatan. Mereka menganggap bahwa dakwaan tersebut bersifat kabur dan tidak jelas. Terdakwa juga mengatakan, jaksa penuntut umum dianggap tidak mengerti terhadap tugas dan fungsi DPRD serta mekanisme dana anggaran.
Samsul Huda, penasihat hukum terdakwa mengatakan, jaksa penuntut tidak cukup mampu membuat uraian, perbuatan seperti apa yang dituduhkan kepada terdakwa. Ia menambahkan, secara substansial jaksa penuntut umum tidak mengetahui bagaimana tugas seorang anggota DPRD dan bagaimana mekanisme pertanggungjawaban keuangan di DPRD.
Karena tim kuasa hukum terdakwa menyatakan keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum, akhirnya ketua majelis hakim, Januarsa Raharjo menunda sidang kali ini. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari pengacara terdakwa. Selain terdakwa Djatmiko Royo, kasus korupsi ini juga akan menyeret mantan Wali Kota Madiun, Gandhi Yunita, dan bekas Wakil DPRD Kota Madiun, Ali Sahono.
liputan6.com
-
korupsi terus sih... gak ada majunya rakyat kita kalau pada korupsi aduh aduh
-
aduh kenapa gak malu sih kalau korupsi.. menyiksa rakyat kecil aja kerjaanya
-
aduuuh malu dong... aduh aduh :( iba sekali melihat hal seperti ini di indonesia
-
aduuuuhhh dikemanain sih dana milyaran itu?
-
dimakan?? kok bisa sih?? kuat banget gigi nya makan duit milyaran hehe
-
aduh aduh mantan yang dapat untung besar dong haha
-
ini yang harus di tindak lanjuti, oknum yang tidak bertanggung jawab
-
baru dugaan belum asli kok. kalau kenyataan baru hukum yang berat sekalian
-
yah kalau seperti itu gak usah di duga duga kok. emang udah banyak yang seperti itu di indonesia, udah hukum aja dengan seberat berat nya
-
dugaan menyatakan bahwa dialah yang mencuri dana milyaran itu
-
kayanya hukuman mati bagi koruptor patut ditegakkan 😅
-
Pada dasarnya hukuman mati bagi koruptor di Indonesia sebenarnya telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hanya saja, sampai saat ini belum terdapat koruptor yang divonis hukuman mati oleh pengadilan. kenapa ya kira2? hhm