JAKARTA - Rumah produksi MD Entertainment memenangkan gugatan perdata yang ditujukan kepada pesinetron Rezky Aditya. Rezky diwajibkan membayar Rp7,2 miliar kepada MD Entertainment.
Dalam pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (13/10/2010), Rezky diputus bersalah melakukan wanprestasi dengan melanggar kontrak ekslusif.
Majelis hakim yang diketuai H Nirwana SH mengatakan, kontrak ekslusif yang berlaku antara MD Entertainment dengan Rezky Aditya adalah kontrak yang sah dan harus ditaati.
"Tapi tergugat 1 (Rezky Aditya) mencoba memutuskan kontrak secara sepihak sehingga gugatan penggugat dapat dikabulkan," ujar H Nirwana.
Keputusan memenangkan gugatan sebesar Rp7,2 miliar ini sesuai dengan tuntutan materil yang diajukan MD Entertainment. Tetapi jika ditambah dengan kerugian imateril, jumlah gugatan menjadi Rp21 miliar.
Dalam putusannya, hakim hanya mengabulkan gugatan sebagian yang diajukan dengan memerintahkan Rezky membayar Rp7,2 miliar dan meminta Sinemart selaku tergugat 2 menghentikan semua tayangan yang melibatkan Rezky Aditya.