Sidang kasus pembunuhan Direktur Utama PT Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, dengan terdakwa Antasari Azhar kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 2 februari pagi. Dalam repliknya, jaksa penuntut umum Cyrus Sinaga menilai Antasari telah tergoda oleh rayuan Rani Juliani layaknya kisah Samson yang yang tunduk di hadapan Delilah.
Menurut JPU, sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi saat itu, seharusnya Antasari bisa menahan diri dari godaan wanita. Cyrus menyatakan, pertemuan Antasari dan Rani di kamar 808 Hotel Grand Mahakam diduga lebih dari sekadar pertemuan biasa. Pasalnya, terdakwa sempat memberikan uang US$ 500 sebagai hadiah kepada Rani. Sidang akan dilanjutkan Kamis mendatang dengan agenda duplik dari terdakwa.
Sementara itu, persidangan dengan terdakwa Wiliardi Wizard di PN Jaksel juga mengagendakan pembacaan replik. JPU tetap berkesimpulan bahwa mantan Kepala Polres Jaksel itu telah membantu pembunuhan berencana dengan menghasut para eksekutor. Dalih melakukan tugas negara menurut jaksa merupakan inisiatif Wiliardi kepada para pelaku pembunuhan.
Sedangkan dari sidang terdakwa Sigid Haryo Wibisono, duplik yang dibacakan penasihat hukum menjelaskan bahwa tuduhan Sigid sebagai konspirator sebagaimana dituduhkan tidaklan berdasar. Adapun tuntutan hukuman mati yang diajukan JPU juga dinilai tidak rasional, mengingat terdakwa diminta jaksa untuk memperbaiki perbuatannya, padahal dia diancam hukuman mati. Sigid akan kembali menjalani persidangan pada Kamis mendatang.
sumber:liputan6.com