Author Topic: Penangguhan Penahanan Guru Honorer Pengancam MenPAN Dikabulkan  (Read 1557 times)

gepeng

  • Hero Member
  • *****
  • Posts: 802
  • Nilai Diskusi: +4/-1
    • View Profile
Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Mashudi, guru honorer yang diduga mengancam akan membantai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Yuddy Chrisnandi beserta keluarganya, melalui pesan singkat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono mengatakan, penangguhan penahanan didasari pihak pelapor, Yuddy, dan terlapor, Mashudi, sepakat berdamai, dan mengambil langkah hukum yang mempermudah proses bebasnya Mashudi.

"Hari ini antara terlapor dan pelapor ada perdamaian. Pelapor mencabut, kemudian terlapor mengajukan permohonan penangguhan, hal ini yang sangat bagus. Kemudian kami sebagai penyidik akan melakukan pertimbangan untuk kita tangguhan penahanannya," kata Mujiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/3/2016).

Mujiyono menjelaskan, proses penangguhan permohonan tersebut akan diselesaikan hari ini. Sehingga Kamis malam Mashudi dapat pulang ke pelukan keluarganya.

"Nanti kita tangguhkan dulu hari ini," kata dia.

Sedangkan, terkait nasib profesi Mashudi, Menteri Pertanian era Kabinet Bersatu Jilid II -- yang menjadi penjamin penangguhan penahanan -- Suswono menyerahkan sepenuhnya pada kebijakan sekolah tempat Mashudi bekerja.

Suswono meyakini Mashudi khilaf dan sudah mengambil hikmah dari tindakannya. Pernyataan jera dan janji tak akan mengulangi perbuatannya pun sudah diucapkan guru honorer tersebut.

"Saya kira kalau tadi kan dia khilaf sebagai manusia. Mungkin saja dia melakukan tindakan yang salah dan khilaf, dan dia sudah dimaafkan. Ini pelajaran mahal bagi yang bersangkutan. Dia sendiri sudah berjanji tidak akan mengulangi hal lagi seperti itu," tegas dia.

"Sepanjang dia sudah sadar dan sekolah masih bisa menerima, kan tidak ada salahnya. Ya kita pertimbangkanlah 16 tahun dia sudah menjadi guru honorer," tandas Suswono.

Jaminan Penangguhan Penahanan

Suswono berinisiatif menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Mashudi, lantaran dia pernah menjadi anggota DPR daerah pemilihan (Dapil) Brebes.

"Saya di sini menjamin. Saya dulu anggota DPR Dapil Brebes, jadi sampai sekarang komunikasi dengan keluarga Brebes masih jalan. Dia (istri Mashudi) minta bantuan keluarga saya untuk bisa membantu persoalan suaminya," kata Suswono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.

Suswono menyadari risiko terburuk dirinya akan menjadi tahanan Polda Metro Jaya, jika menjadi penjamin namun ternyata Mashudi melarikan diri. "Nanti kalau dia lari, saya ditahan tak apa-apa."

Kendati, Suswono merasa lebih lega, sebab mulai hari ini laporan Yuddy atas Mashudi ke polisi sudah dicabut, sehingga ia tak terlalu mengkhawatirkan hal tersebut.

"Ini kan sudah dicabut (laporannya). Ini warga lagi punya masalah dan tak ada keluarga di Jakarta, tentu saja sebagai penilaian kemanusiaan saya tergerak," kata dia.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengaku belum kenal dengan Mashudi, sebelum perkara ini bergulir di Polda Metro Jaya.

Namun, karena keluarga Mashudi meminta bantuannya dan ia masih merasa memiliki tanggung jawab atas warga dapilnya, maka ia menelusuri akar permasalahan, yang ternyata adalah kekecewaan Mashudi terhadap janji Yuddy.

"Belum kenal, maka setelah istri (Mashudi) hubungi saya, saya telusuri apa akar masalah, dan memang dia emosional karena tidak jadi diangkat. Yang tadi dijanjikan ternyata dibatalkan, dia sudah 16 tahun (mengabdi sebagai guru honorer)," terang Suswono.

Karena inti permasalahan sudah jelas, kata Suswono, ia akhirnya memutuskan menjadi mediator antara Mashudi dengan Yuddy, agar masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

"Saya sampaikan surat permohonan maaf (dari Mashudi) dan beliau (Yuddy) menerima. Termasuk, pengakuan permohonan maaf secara lisan yang saya rekam dan pun Pak Yudi menyaksikan," pungkas Suswono.

SUMBER: www.Liputan6.com
http://news.liputan6.com/read/2456017/penangguhan-penahanan-guru-honorer-pengancam-menpan-dikabulkan