Kasus video porno yang melibatkan beberapa artis top, yakni Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari hingga kini masih disidik kepolisian. Kabar terakhir berkas Ariel harus dikembalikan ke polisi dan masih P19 atau belum lengkap.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Marwoto Soeto saat dihubungi melalui telepon Jumat petang (20/8).
"Kita masih membutuhkan keterangan saksi-saksi lagi untuk rangkaian kasus ini," ujar Marwoto.
"Kalau konfrontir A dan CT itu sudah. Jadi tidak perlu lagi dikonfrontir. Konfrontir LM dan CT juga tidak perlu. Kita hanya butuh keterangan saksi-saksi lain di luar mereka bertiga," lanjut Marwoto menegaskan.
Soal berkas tersangka lain baik Luna Maya, Cut Tari maupun pengunggah 'RJ' hingga kini masih perlu dilengkapi pihak polisi.
Terkait dengan pengunggah maupun penyebar video panas tersebut, Marwoto megatakan hingga kini belum ada tersangka lagi. Penyidik masih dalam proses pengembangan lebih lanjut. Sementara itu untuk penahanan Ariel, polisi harus menambah masa penahanan 30 hari lagi, setelah kini melewati masa penahanan 60 hari. Menurut Marwoto, pilisi memiliki kewenangan 120 hari untuk penahanan mantan vokalis Peterpan itu.
Sumber : liputan6