Kasus guru BK menempeleng siswa kelas II E, Rendi Putra (16) SMPN 9 Kota Probolinggo yang dilaporkan ke Mapolresta terus meruncing. Pihak Dinas Pendidikan mengancam si siswa bisa dikeluarkan dari sekolah.
"Masak siswa seumur segitu sudah berani melakukan pemalsuan surat dokter. Itu jelas kriminal dan si anak bisa dikeluarkan dari sekolah. Bagaimana nanti kalau dia sudah besar," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Probolinggo, Maksum Soebani saat dikonfirmasi wartawan di rumahnya Jalan Mastrip, Sabtu (16/1/2010).
Pihaknya mengaku guru tersebut melakukan hal itu karena ada alasannya. Sebab ulah si Rendi dianggap sudah keterlaluan. Karena telah memalsukan surat keterangan dokter saat tidak masuk sekolah. "Yang jelas perlakuan guru seperti itu ada alasannya," tambahnya.
Maksum mengaku sejak kasus itu mencuat ke permukaan, pihaknya langsung melakukan klarifikasi kepada pihak sekolah yang bersangkutan. "Guru itu memang sempat gregetan. Itu karena si Rendi telah melakukan pemalsuan terhadap surat keterangan dokter yang dia ajukan kepada pihak sekolah," tandasnya.
Kendati kasus itu ditangani Polresta Probolinggo, Maksum mengaku tidak gentar. "Tidak ada masalah meskipun pihak korban melaporkannya ke polresta," tambahnya.
Namun sebelum kasus itu berlanjut ke ranah hukum, pihak Diknas akan mencoba menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan. Namun jika masalah itu tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, pihaknya mengaku pasrah.
"Kalau solusi kekeluargaan tidak bisa dilakukan, ya mau bagaimana lagi. Ya monggo kalau memang kasus itu mau dibawa ke ranah hukum. Wong anak itu sudah jelas-jelas melakukan pemalsuan," tukasnya.
Sebelumnya, seorang murid SMPN 9 Kota Probolinggo kelas II E, Rendi Putra (16) ditempeleng guru BK bernama Wasgito (45). Rendi mengalami memar dan lebam pada kedua pipinya. Tak terima, Rendi melaporkan hal itu ke polisi. Kini kasus itu sedang proses penanganan penyidik.
sumber :detik.com