Peraturan mengenai helm Standar Nasional Indonesia (SNI) yang termaktub dalam Peraturan Menteri No 40/M-IND/Per/6/2008 tentang Pemberlakuan SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mulai diberlakukan per tanggal 1 April 2010.
Ketentuan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan di kalangan bikers (pengendara sepeda motor), seperti apakah helm yang memenuhi ketentuan SNI? Kebingungan yang lain adalah apakah helm-helm "mahal" yang tidak berlogo SNI tetapi memiliki standar keselamatan internasional bisa dikenakan untuk berkendara?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar kepada Kompas.com, Rabu (7/4/2010), menegaskan, prinsipnya helm yang digunakan para pengendara motor bukanlah helm "asal tempel di kepala". "Helm yang asal tempel saja seperti helm proyek ya enggak boleh," kata Boy.
Boy menuturkan, pihaknya mencatat ada 19 merek helm yang memenuhi standar SNI dilihat dari segi kualitas desain dan bahan. Berikut ke-19 merek tersebut: NHK, GM, VOG, MAZ, MIX, INK, KYT, MDS, BMC, HIU, JPN, BESTI, CROSX, SMI, SHC, HBC, CABERG, Cargloss Helmet, dan OT5OKOGI. "Ini bukan masalah merek. Namun, kalau ada helm yang berkualitas bagus, sudah berfungsi dengan baik ya enggak akan kami tilang kok," tandas dia.
Helm bersertifikasi internasional, seperti Department Of Transportation USA (DOT) yang merupakan sertifikasi kualitas produk yang dikeluarkan oleh Departemen Transportasi di Amerika atau Snell Memorial Foundation (Snell), yang merupakan sertifikasi keluaran badan independen internasional khusus untuk menangani masalah helm, juga dipastikan tidak termasuk obyek razia polisi.