Macam-macam Hukum di Indonesia, diantaranya yaitu:
1) Penggolongan hukum menurut sumbernya:
a. Hukum undang-undang, yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan;
b. Hukum kebiasaan (adat), yang terletak di dalam peraturan kebiasaan adat;
c. Hukum traktat, yaitu yang ditetapkan oleh negara di dalam suatu perjanjian antar negara;
d. Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang diambil dari putusan hakim terdahulu.
2) Penggolongan hukum menurut bentuknya:
a. Hukum tertulis, terdiri dari yang dikodifikasi dan yang tidak dikodifikasi;
b. Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan).
3) Penggolongan hukum menurut tempat berlakunya:
a. Hukum nasional, berlaku di dalam suatu negara;
b. Hukum internasional, mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional;
c. Hukum asing, yang berlaku dalam negara lain;
d. Hukum gereja, kumpulan norma yang ditetapkan gereja untuk para anggotanya.
4) Penggolongan hukum menurut waktu berlakunya:
a. Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku saat ini bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu;
b. Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang;
c. Hukum alam, yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
5) Penggolongan hukum menurut cara mempertahankan:
a. Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah dan larangan. Contoh: hukum pidana, hukum perdata;
b. Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material, cara mengajukan suatu perkara di pengadilan, dan cara hakim memberi putusan. Contoh: hukum acara pidana, hukum acara perdata.
6) Penggolongan hukum menurut sifatnya:
a. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak;
b. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
7) Penggolongan hukum menurut wujudnya:
a. Hukum objektif, yaitu hukum yang berlaku secara umum di suatu negara, mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih tanpa memandang golongan tertentu;
b. Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih. Hukum subjektif disebut juga hak.
8 ) Penggolongan hukum menurut isinya:
a. Hukum privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain, menitikberatkan pada kepentingan perseorangan;
b. Hukum publik (hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan negara dengan alat perlengkapan atau hubungan negara dengan perseorangan