Kepolisian Resor Kota KPPP Pelabuhan Makassar menangkap seorang tersangka pembuat dan pengedar uang palsu di salah satu rumah di Jalan Sungai Saddang, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (5/2) siang. Dari tangan Muklis, polisi menyita 43 lembar uang pecahan Rp 100 ribu atau senilai Rp 4,3 juta.
Warga Bau-Bau, Kabupaten Selayar, ini mengaku mencetak uang palsu semata-mata hanya untuk dibelanjakan. Muklis mencetak uang palsu dengan cara memotret dua pecahan Rp 100 ribu yang asli lewat telepon seluler. Kemudian foto itu dimasukkan ke komputer dan dicetak menggunakan kertas kuarto dalam jumlah besar.
Jika dilihat secara kasat mata, uang palsu hasil cetakan Muklis mirip dengan yang asli. Hanya saja nomor seri yang tertera pada lembaran uang tersebut sama dengan yang lainnya. Selain itu, permukaan kertasnya juga tidak kasar dan tak ada tulisan timbul.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, polisi akan bertolak ke rumah Muklis untuk menyita alat pembuat ulang palsu, termasuk uang palsu yang sudah dicetaknya. Polisi menduga Muhlis sebagai jaringan pembuat serta pengedar uang palsu di sejumlah daerah di Sulse, khususnya Selayar dan Makassar. Atas perbuatannya ini, Muhlis diancam pidana 10 tahun penjara.
liputan6.com