Seorang perangkat desa di Tulungagung, Jawa Timur, terekam sedang beradegan mesum dengan seorang wanita di sebuah kamar. Dalam video berdurasi lebih dari 12 menit ini terlihat sang pelaku lelaki masih menggunakan seragam aparat desa beradegan suami istri.
Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tulungagung telah memeriksa kedua pelaku dan menemukan bahwa pelaku laki-laki berinisial NS merupakan kepala dusun di Desa Boro, Kedungwaru. Sementara itu sang pemeran wanita berinisial DC, seorang pegawai di sebuah kafe ternama di Tulungagung.
Polisi menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka karena diduga secara sengaja merekam serta menyebarkan. Keduanya dijerat Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan pasal 282 tentang tindakan asusila dengan ancaman hukuman 1,6 tahun.
"Keduanya diduga dengan sengaja merekam dan membuat film yang berurusan dengan undang-undang pornografi," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung Ajun Komisaris Polisi Mustofa. Sementara itu warga mengaku prihati dengan kasus ini. "Perangkat desa yang harusnya menjadi panutan justru berbuat asusila," kata seorang warga
sumber:liputan6.com