Aceh - Seorang narapidana tertangkap basah sedang mesum di luar penjara. Aksi nekat itu dilakukan oleh Marzuki (24) ketika bermesum ria dengan Dona di rumah kosong. Mereka kemudian ditangkap warga di Gampong Blang, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya.
Warga yang menangkap tidak menyangka bahwa lelaki itu narapidana Penjara Calang. Sekretaris Desa Gampong Blang, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya, Zulkifli mengatakan, Marzuki ditangkap warga sekitar pukul 20.45 dan selanjutnya diboyong ke Balai Desa Gampong Blang.
Kejadian mesum ria di rumah kosong itu semula mengundang kecurigaan warga karena mereka pada saat bersamaan sedang memperingati Nuzulul Quran atau turunnya wahyu dalam ajaran Islam.
"Marzuki bukan lagi narapidana, dia sudah mendapat cuti bersyarat sehingga ia sudah bisa bebas jadi orang biasa lagi," ujar M Saleh dari Penjara Calang.
Ia menambahkan, untuk mendapatkan cuti bersyarat, narapidana harus menjalankan dua pertiga masa tahanannya. Adapun Marzuki sudah dibebaskan pada 24 Agustus 2010.
"Gila aja bulan puasa kaya gini masih aja berbuat maksiat"
Bumi memang udah edan...