Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa mempersilakan Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Indonesia, Erwin Arnada mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) ke lembaga peradilan tertinggi itu.
"Ya silahkan saja, mengajukan PK," kata Harifin Tumpa usai Salat Jumat di Gedung Mahkamah Agung, Jumat 3 September 2010.
Soal keberatan Dewan Pers, yang mempersoalkan mengapa majelis hakim kasasi menggunakan KUHP bukan UU Pers, Harifin menjawab, itu akan dipelajari. "Ya itu nanti kami pelajari bagaimana PK dan bagaimana keberatan. Cuma, pemutus [perkara] itu kewenangan hakim," tambah Harifin.
Sebelumnya Dewan Pers menyatakan, majelis hakim kasasi Mahkamah Agung tidak tepat menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atas Erwin. Alasan majelis hakim bahwa gambar tak diatur Undang-undang Pers, dianggap keliru.
Dewan Pers juga memohon penangguhanan penahanan Erwin.
Ketua Majelis Hakim Kasasi, Mansyur Kartayasa, menyatakan Undang-Undang (UU) Pers tidak mengatur delik penyebaran gambar yang melanggar kesusilaan atau kesopanan dengan maksud disiarkan di muka umum. "Dia (UU Pers) hanya mengatur pemberitaan opini atau peristiwa," katanya.
Pada Rabu 29 Juli 2009, vonis dua tahun penjara untuk Erwin diketuk palu . Putusan ini menggugurkan vonis bebas bagi Erwin Arnada yang sempat diambil majelis hakim di bawah MA.