Jakarta, 30 September 2010
Jakarta menggelar razia kependudukan ke setiap rumah, kontrakan, kost. Bagi masyarakat yang kedapatan tidak memiliki KTP daerah Jakarta diharuskan memiliki SKTS yaitu Surat Keterangan Tinggal Sementara diberikan secara gratis. Disamping itu masyarakat yang memiliki SKTS harus disertai surat jaminan. Misal anak kosan dijamin oleh pemilik kosan tersebut.
Jika masyarakat kedapatan memiliki KTP daerah Jakarta namun tidak menetap sesuai alamat yang tertera di KTP akan diberikan surat SKT yaitu Surat Keterangan Tamu diberikan secara gratis pula.
Pemerintah menggelar razia ini untuk mengurangi tingkat kriminalitas di Jakarta.