Liputan6.com, Denpasar - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, memvonis ibu angkat Angeline, Margriet Christina Megawe dengan hukuman penjara seumur hidup. Margriet dinyatakan terbukti membunuh Angeline secara berencana.
"Memutuskan terdakwa dipenjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Edward Harris, Senin (29/2/2016).
Angeline yang dilaporkan hilang pada 16 Mei 2015 ditemukan meninggal pada 10 Juni 2015. Jasadnya dikubur di halaman belakang rumah ibu angkatnya, Margriet Megawe, di Jalan Sedap Malam, Sanur, Bali.
Dari hasil autopsi jenazah bocah yang bernama asli Engeline itu ditemukan banyak luka lebam di sekujur tubuhnya. Luka bekas sundutan rokok dan jeratan tali juga ditemukan di leher bocah tersebut.
SUMBER
http://regional.liputan6.com/read/2447622/terbukti-bunuh-angeline-margriet-divonis-penjara-seumur-hidup