Kejadian tersebut oleh korban telah dilaporkan kepada pihak POLDA BABEL namun kenyataannya sampai berita ini diturunkan pelaku penganiayaan tetap bebas berkeliaran sementara sang korban yakni saudari Riffa mengalami trauma termasuk rasa takut kalau-kalau pelaku secara diam-diam melakukan hal serupa bahkan lebih parah.
Dalam kejadian tersebut saudara Foreman Januar, SH sedang menjalani tugas kedinasannya sebagai pelayan publik. Prilaku main pukul pelaku menyebabkan korban sampai dirawat 2 kali di Rumah Sakit (RSBT (Rumah Sakit Bakti Timah) dan Rumah Sakit Bakti Wara Pangkalpinang). Kondisi fisik dan kejiwaan korban mengalami gangguan yang menyebabkan tugas dan fungsinya sebagai Pegawai Negeri Sipil terganggu sementara pihak aparat hukum yang sejatinya mengayomi masyarakat dan berlaku adil tanpa alasan yang jelas tetap bersikukuh tidak melakukan proses hukum. Hal itu terbukti dengan masih berkeliarannya pelaku bahkan istri pelaku dengan bangga mengatakan bahwa suaminya meskipun melakukan kejahatan tetap tidak akan bisa diproses hukum. Atas bantuan temannya saudari Riffa selaku korban penganiayaan pejabat pemerintah tersebut melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian daerah bangkabelitung (POLDA BABEL) dan atas masukan dari salah seorang polisi yang peduli dengan kejadian tersebut menyarankan agar korban melakukan visum et repertum ke rumah sakit untuk selanjutnya diberikan kepada pihak POLDA sekaligus melakukan proses B.A.P (Berita Acara Pemeriksaan) dan oleh saudara Firman selaku penyidik telah melakukan proses atas kejadian tersebut. Kejadian ini berawal ketika saudari Riffa mendatangi saudara pelaku penganiayaan yang selalu ingkar janji untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 50 juta yang telah dipinjam oleh pelaku dan kejadian ini telah terjadi sekitar 5 bulan sebelum kejadian penganiayaan oleh pejabat pemerintah. Prilaku main hakim sendiri oleh KASI ASDP DISHUB BABEL yang tidak ditanggapi serius oleh pihak kepolisian dan tidak mau pedulinya atau terkesan tutup matanya para pejabat tinggi pemprov dalam hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur bangkabelitung menunjukkan betapa kuat dan kebal hukumnya seorang Foreman Januar, SH padahal sejatinya siapapun yang melakukan perbuatan melawan hukum apalagi penganiayaan berat terhadap wanita dan sampai mengalami trauma haruslah dilakukan proses hukum dan dilindungi. baca lengkap berita terkait di
http://actualnews123.com