Jatenpos.com, Pertumbuhan penduduk dan gaya hidup yang semakin meningkat dari masyarakat Solo telah menjadi ladang basah dari para 'BO' dalam melebarkan sayapnya. Namun sayangnya, sebagian 'BO' tersebut justru melakukan banya pelanggaran yang sangat merugikan pertumbuhan ekonomi Solo secara menyeluruh.
Minimarket berjejaringan atau dikenal dengan 'BO : Bisnis Owner' marak berdiri di Surakarta. Bahkan beberapa di antaranya ditengarai tidak berizin. Menurut Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Surakarta, Toto Amanto, pada 2013 ada 59 pengajuan pendirian toko modern, termasuk minimarket berjejaringan. Dari 59 pengajuan tersebut, baru 28 proposal yang memenuhi ketentuan awal, yaitu soal jarak.
"Hanya 28 proposal yang memenuhi jarak minimal radius 500 meter dari pasar tradisional," kata Toto saat ditemui Tempo di ruang kerjanya, Rabu, 8 Januari 2014. Saat ini di Surakarta sudah ada 42 toko modern, termasuk 25 minimarket berjejaringan.
Dia mengatakan, pemohon pendirian toko modern harus memenuhi berbagai perizinan, seperti izin pemanfaatan ruang dan cetak peta, guna mengetahui kawasan tersebut untuk jasa dan perdagangan. Pemohon juga harus mengurus upaya pengelolaan lingkungan hidup/upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL).
Selain itu, pemohon harus membuat analisis mengenai dampak lingkungan lalu lintas sebagai syarat memperoleh izin mendirikan bangunan. "Setelah itu, yang terakhir mengurus izin gangguan dan izin usaha toko modern dengan mengantongi rekomendasi dinas terkait," kata Toto.
Namun pihaknya mendapati, dari 28 pemohon tersebut, sebagian sudah mendirikan bangunan dan beroperasi. Bahkan ada yang sebenarnya tidak memenuhi syarat radius minimal 500 meter, tapi nekat mendirikan. "Ada yang baru proses, tapi sudah beroperasi. Mungkin mereka berpikiran nantinya juga dapat izin. Padahal belum tentu," ujar Toto.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Surakarta, Sutardjo, mengatakan hingga kini baru satu minimarket yang ditutup paksa, yaitu yang dibuka di sebuah hotel di Jalan Supomo. "Izinnya tempat menginap, kok, dipakai berjualan. Langsung kami tutup," kata Sutardjo.
Sementara untuk minimarket bandel lainnya, dia mengaku masih menunggu kajian tim pembinaan. Jika tim menilai minimarket tersebut memang tidak berizin atau menyalahi izin, dia siap menertibkan. "Kalau memang tidak ada izin, langsung kami tutup," katanya.
Sumber :
Tempo
http://www.jatenpos.com/2014/01/solo-diserbu-bo-nakal.html