Author Topic: 5 Rukun Rukun Haji  (Read 5227 times)

Forumdiskusi

  • Administrator
  • Hero Member
  • *****
  • Posts: 857
  • Nilai Diskusi: +3/-0
  • Nothing
    • View Profile
5 Rukun Rukun Haji
« on: May 06, 2010, 01:13:23 pm »
1. Niat ikhlas karena Allah

Allah SWT berfirman, "Padahal mereka tidak diperintah, kecuali supaya beribadah kepada Allah dengan memurnikan keta’atan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama-Nya dengan lurus." (Al-Bayyinah:5).
Dan sabda Nabi saw, "Sesungguhnya segala amal perbuatan bergantung pada niatnya.” (teks hadits dan takhirijnya sudah termaktub dalam pembahasan syarat-syarat sahnya wudhu’).

2. Wuquf di ’Arafah.

Berdasarkan sabda Rasulullah saw. , ”Haji adalah ’Arafah (Wukuf).” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no:2441, Tirmidzi II:188 no:890, Nasa’i V:264, Ibnu Majah II: 1003 no:3015. dan ’Aunul Ma’bud V:425 no:1933).

Dari ’Uwah ath-Thai r.a. bertutur, Aku pernah datang menemui Nabi saw. di Musdalifah sewaktu beliau pergi untuk shalat, lalu aku berkata, ”Ya Rasulullah, sejatinya aku datang dari dua gunung Thai; sangat letih untukku dan telah wuquf disana, lalu apakah ibadah haji saya sah?” Maka jawab Rasulullah saw., ”Barangsiapa yang mengikuti shalat kami ini dan wuquf bersama kami hingga kami bertolak (dari sini) dan sebelumnya telah wuquf di ’Arafah pada siang atau malam hari, maka sempurnalah ibadah hajinya dan hilanglah kotorannya (Artinya dia telah melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya berupa manasik, pent.)” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 2442, Tirmidzi II: 188 no:892, ’Aunul Ma’bud V:427 no:1934, dan Ibnu Majah II: 1004 no.3016 serta Nasa’i no:263).

3. Mabit di Muzdalifah hingga terbit matahari dan shalat shubuh di sana. Sebagaimana yang termaktub dalam hadits di atas:

“Barangsiapa yang mengikuti shalat kami dan wuquf bersama kami hingga kami bertolak (dari sini menuju Mina), dan sebelumnya telah wuquf di ‘Arafah pada siang atau malam hari maka sempurnalah ibadah hajinya dan hilanglah kotorannya.”

4. Melakukan Thawaf  Ifadhah.

Allah SWT berfirman, “Dan hendaklah mereka melakukan thawaf di sekeliling rumah yang mulia (Baitullah).” (Al-Hajj :29).

Dari Aisyah r.a. bertutur, Shafiyah binti Huyay datang bulan setelah sebelumnya saya informasikan kepada Rasulullah saw, maka beliau bertanya, apakah ia menyebabkan kita tertahan atau terhalang dalam perjalanan kita sekarang ini (dengan sebab tidak dapat mengerjakan thawaf ifadhah karena halnya itu, pent.)?” Saya jawab, “Ya Rasulullah, bahwa Shafiyah sudah mengerjakan thawaf ifadhah dan sudah thawaf di sekeliling Baitullah, kemudian setelah melakukan thawaf ifadhah ia haidh.” Maka sabda Beliau, “Kalau begitu hendaklah dia keluar [pulang bersama kami]!” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari III:567 no:1733, Muslim II:964 no:1211, ’Aunul Ma’bud V:486 no:1987, Nasa’i I:194, Tirmidzi II:210 no:949 dan Ibnu Majah II: 1021 no:30725).

Jadi, sabda Nabi saw., “Apakah ia menyebabkan kita tertahan, ini menunjukkan bahwa thawaf ifadhah merupakan suatu kemestian yang harus dilaksanakan, dan ia menjadi penghalang dan penahan bagi orang yang belum mengerjakkannya.

5. Melakukan sa’i antara Shawaf dan Marwah, karena Rasulullah saw. melakukannya, bahkan beliau juga memerintahkannya:

“Bersa’ilah; karena sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas kalian melakukan sa’i." (Shahih: Irwa-ul Ghalil no:1072, al-Fathur Rabbani XII: 72 no:277 dam <istadral Jalo, IV:70).

Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah)

Egi_Irfansyah

  • Newbie
  • *
  • Posts: 41
  • Nilai Diskusi: +0/-0
    • View Profile
    • Email
Re: 5 Rukun Rukun Haji
« Reply #1 on: May 08, 2010, 06:39:19 pm »
Apa bedanya rukun dengan wajib haji?
Naruto

Forumdiskusi

  • Administrator
  • Hero Member
  • *****
  • Posts: 857
  • Nilai Diskusi: +3/-0
  • Nothing
    • View Profile
Re: 5 Rukun Rukun Haji
« Reply #2 on: February 01, 2011, 06:07:38 pm »
kalau rukun haji itu, salah satu tidak dikerjakan, maka haji-nya tidak syah dan harus di ulangi. kalau wajib haji itu jika salah satunya tidak dikerjakan maka bisa di bayar dengan dam.