Satpol PP Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, menyegel tujuh rumah di Kompleks Bumi Rancaekek Kencana yang diduga digunakan sebagai tempat ibadah tanpa izin. Selama ini tujuh rumah tersebut digunakan sebagai tempat ibadah jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan atau HKBP.
Aksi penyegelan tersebut dilakukan setelah massa merazia ketujuh rumah tersebut, Minggu (12/12/2010) pagi sekitar pukul 09.00. Massa dari Front Pembela Islam (FPI), Forum Umat Islam (FUI), dan Gerakan Reformasi Islam (Garis) itu keberatan dengan pemanfaatan rumah tinggal menjadi tempat ibadah dan meminta jemaat HKBP beribadah di tempat ibadah yang seharusnya yang sudah mendapatkan izin.
Sebanyak 200-300 orang pendemo sempat menggelar orasi di depan rumah. Polisi mengerahkan dua kompi anggotanya untuk mengamankan aksi tersebut. Aparat keamanan berhasil mencegah aksi anarki dan kemungkinan massa berhadap-hadapan langsung dengan jemaaat gereja. Akibat aksi razia tersebut, jemaat Gereja HKBP terpaksa menghentikan ibadahnya dan bubar.
Kepala Polres Bandung Ajun Komisaris Besar Hendro Pandowo membantah adanya penyerbuan ke sejumlah gereja. Ia mengatakan, hal tersebut merupakan aksi demonstrasi yang telah dilaporkan sebelumnya oleh kelompok massa yang keberatan karena mensinyalir ada rumah yang dijadikan tempat ibadah. Satpol PP kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan menyegel tujuh rumah.
Dalam aksi ini, polisi tidak menangkap satu orang pun pengunjuk rasa ataupun penghuni rumah. Meski disegel, penghuni rumah tetap diperbolehkan tinggal di sana, tetapi dilarang menjadikan tempat tinggalnya sebagai tempat ibadah lagi. Sampai pukul 13.00, situasi di lokasi telah sepi meski masih tampak beberapa orang dari massa belum bubar.